Yayah Dzarotun N

Yayah Dzarotun Naqiah, S. Pd, M. Pd Lahir di bekasi, 2 Pebruari 1971 Kepala SMPN Satu Atap Cibitung Kab. Bekasi Motto : Tak ada kata terlambat &...

Selengkapnya
Navigasi Web
Absensi Kehadiran PNS Menggunakan Aplikasi Bisma

Absensi Kehadiran PNS Menggunakan Aplikasi Bisma

Oleh : 🌹Yayah DN

( Tantangan menulis 365, hari ke 206)

Dihari pertama uji coba absensi kehadiran dengan Bisma, sempat menimbulkan pro dan kontra.

Bagi beberapa ASN yang sudah terbiasa dengan pinger print, kebijakan ini sudah tidak aneh. Namun bagi kalangan guru dan kepala sekolah yang masih menggunakan absensi manual, e-absensi ini betul-betul sangat mengejutkan. Alasannya karena belum biasa mengoperasikan hp android dsb. Termasuk juga cara mengoperasikan aplikasi bisma. "Aduh, sudah tua pakai acara selfi segala, he he",celetuk salah seorang ibu guru tua.

Aku sendiripun sempat bertanya, "Mengapa harus e-absensi?, bukannya saat ini sedang diberlakukan BDR( BelajarDari Rumah)?, itu artinya guru harus hadir setiap hari ke sekolah untuk melaksanakan e-absensi."

Memang betul, terkait dengan kehadiran PNS di Pemerintah Kab. Bekasi. Dinas Pendidikan Kab.Bekasi mengeluarkan surat edaran No.800/1179/Sekre-Disdik/2020 tentang pemberlakuan absensi kehadiran menggunakan aplikasi Bisma.

Munculnya kebijakan ini , berdasarkan kepada Peraturan Bupati Kab.Bekasi Nomor 13/2018 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kab.Bekasi dan Surat Sekretaris Daerah No.800/2596/BKPPD perihal pemberlakuan absensi kehadiran melalui aplikasi Bisma tanggal 10 Juli 2020.

Dengan munculnya surat edaran tersebut maka secara otomatis mulai tanggal 15 Agustus 2020, semua PNS di lingkungan Kab.Bekasi harus sudah melaksanakan e- absensi dengan penuh tanggung jawab.

Jam kerja PNS, dimulai pada pukul 07.00 WIB sd 15.30 WIB, untuk absensi kehadirannya menggunakan e-absensi di aplikasi Bisma : bisma.bekasikab.go.id ini dengan mengupload foto pada saat check in dan check out, menggunakan pakaian sesuai hari kerja. Bagi yang menggunakan 6 hari kerja ( Senin – Sabtu), jam efektifnya 37,5 : 6 hari = 6,25 (6 jam 15 menit) dan bagi yang menggunakan 5 hari kerja ( Senin – Jumat) jam efektifnya 37,5 : 5 hari = 7,5 (7 jam 30 menit).

Sejatinya, para PNS wajib mendukung adaptasi baru untuk perubahan baru.Tunjukkan bahwa kinerja para PNS itu baik sehingga harapan Bapak Bupati Kab. Bekasi, "mewujudkan Kab.Bekasi dua kali lebih baik" akan tercapai.

Tambun, 18-08-2020

21.25 WIB

# Tantangan H- 206#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Benar Bu kebijakan baru memang perlu adaptasi untuk dapat melaksanakannya.Salam literasi

19 Aug
Balas

Trimakasih infonya bu Yayah. Jadi penasaran kaya apa ya ?

19 Aug
Balas

guru selalu belajar sepanjang hayat

29 Sep
Balas

kerenn bu, bisa menjadi inspirasi bagi yg lain

29 Sep
Balas



search

New Post